Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Dewan Pers Surati Presiden Jokowi

oleh -62 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers meminta pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 17 November 2022.

Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya di Jakarta, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga  Sidang Abdul Gani Kasuba Cs Digelar di Pengadilan Tipikor Ternate

Dewan Pers berpendapat pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

Link Banner

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” jelas Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.