Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Berawal dari Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Permohonan uji materi itu diajukan menyusul munculnya kembali wacana di ruang publik mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.
Menurut para pemohon, frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada dinilai masih membuka ruang multitafsir. Mereka khawatir ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengubah sistem pilkada langsung tanpa harus mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 Juni 2026, para pemohon berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.
Mereka juga menilai sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah menciptakan jarak antara masyarakat dan proses demokrasi di daerah sehingga perlu ada kepastian hukum agar mekanisme tersebut tidak kembali diterapkan.











