Namun, Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang karena para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang ditimbulkan secara langsung oleh norma yang diuji.
Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tetap berlaku tanpa perubahan, sementara mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap menjadi sistem yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









