MK Pastikan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

oleh -87 views
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun, Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang karena para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang ditimbulkan secara langsung oleh norma yang diuji.

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tetap berlaku tanpa perubahan, sementara mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap menjadi sistem yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.