MK Sudah Terima 1 Pengajuan Sengketa Pilpres dan 15 Pileg

oleh -64 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu 2024. Sampai saat ini, sudah ada sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk ke MK.

Dilihat di situs MK, Sabtu (23/3/2024), hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak satu sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.

Hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU RI pukul 22.19 WIB. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3×24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Baca Juga  Aneh Lihat Real Madrid Kalah Melulu

Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Selain itu, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.