Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan penghidupan kembali sejumlah pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi yang digelar pada Senin (13/4/2026), ketika para hakim mempertanyakan konsistensi pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma hukum pidana nasional.
Hakim MK Pertanyakan Konsistensi Pembentuk UU
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.
“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya dalam persidangan.
Ia pun meminta DPR dan pemerintah memberikan penjelasan secara utuh terkait alasan dimasukkannya kembali norma tersebut.
“Tolong kami disampaikan itu rekaman penjelasan dibentuknya kembali pasal itu secara real,” tegasnya.
Pasal Lama Muncul dengan Redaksi Baru
Sorotan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung kemiripan substansi antara Pasal 237 KUHP dengan Pasal 69 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menurutnya, meski redaksi berbeda, substansi aturan tersebut dinilai serupa dengan ketentuan yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.










