MK Temukan “Penghidupan Kembali” Pasal-pasal Inkonsitusional dalam KUHP Baru

oleh -7 Dilihat
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Pasal 69 huruf c itu sudah dinyatakan inkonstitusional, lalu mengapa substansi serupa muncul kembali dalam Pasal 237 KUHP?” kata Arsul.

Perkara ini sendiri tercatat dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026 dan tengah dalam proses pemeriksaan.

MK Tekankan Pentingnya Konsistensi Reformasi Hukum

MK menilai penting adanya kejelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai keadilan pascakemerdekaan.

Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan sanksi pidana terhadap penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Putusan MK atas perkara ini nantinya dinilai akan menjadi tolok ukur penting dalam menjaga konsistensi pembaruan hukum pidana di Indonesia, sekaligus memastikan tidak terjadi pengulangan norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. (red)

Baca Juga  DPRD Tual Serahkan 35 Pokir ke Pemkot, Masa Sidang III Resmi Dibuka

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.