Morotai Darurat Kekerasan Seksual, YLBH-PA Minta Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKS

oleh -1 Dilihat

“Intinya semua kasus yang terlapor ditangani sesuai prosedur dan Undang-undang. Untuk kasus kekerasan terhadap anak sulit ditolerir. Jadi misalnya pelaku berupaya banding, malah hukummnya bisa lebih berat,” ujar Ihnan. (Culen)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Pemda Taliabu Bersama Kementerian BPN Tata Ulang RTRW, Tata Kelola Galian C Jadi Sorotan

No More Posts Available.

No more pages to load.