Gubernur Maluku Bantah Masa Jabatannya Berakhir September, ini Aturannya Boss!

oleh -838 views

Murad dan wakilnya Barnabas Nathaniel Orno dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Namun Murad menjabat sebagai Gubernur Maluku sejak dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019 silam.

Murad dan Barnabas Orno terpaksa hanya memegang jabatan kurang dari lima tahun, lantaran menurut Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Oleh karena itu, undang-undang yang sama juga mengamanatkan penunjukan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut sampai terpilihnya gubernur-wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.

Hal yang sama juga berlaku bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah, Gubernur Riau Syamsuar, maupun Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang merupakan gubernur hasil Pilkada 2018 di provinsi masing-masing. Namun, keempat gubernur itu baru dilantik pada 2019.

Baca Juga  PLN dan Pemkab Kepulauan Tanimbar Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah Lewat Listrik Andal

Khofifah bersama pasangannya, Emil Dardak, memenangi Pilkada Jatim 2018. Namun, mantan menteri sosial itu baru dilantik menjadi gubernur Jatim pada 13 Februari 2019.

Demikian pula dengan Syamsuar – Edy Nasution yang memenangi Pilkada Riau 2018. Syamsuar baru dilantik menjadi gubernur Riau pada 20 Februari 2019.