Gubernur Maluku Bantah Masa Jabatannya Berakhir September, ini Aturannya Boss!

oleh -776 views

Porostimur.com, Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail sepertinya tidak paham tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasalnya, dia membantah masa jabatannya akan berakhir pada Bulan September 2023, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023) pekan lalu.

Murad bilang, dia akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur Maluku tepat pada saat dirinya dilantik bersama Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, yakni pada bulan April 2024 mendatang, sesuai periodesasi 5 tahunan.

Hal ini disampaikan Murad Ismail di rumah jabatan Walikota Ambon, Senin (29/5/2023) malam saat acara syukuran perpanjangan masa jabatan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena.

Baca Juga  Menkeu Israel Bezalel Smotrich: Misi Hidup Saya Gagalkan Pembentukan Negara Palestina

Dia bahkan mengaku sudah menanyakan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri dan mendapat penjelasan langsung soal akhir masa jabatan.

“Masa jabatan saya dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berakhir di tanggal dan bulan yang sama saya dilantik yakni tanggal 24 April 2024,” ungkapnya.

Murad bahkan menuding orang-orang yang tidak suka dengan dirinyalah yang menyebarkan informasi jika masa jabatannya berakhir pada bulan September 2023 mendatang.

Nyatanya, menurut Pasal 201 Ayat (5), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2018, hanya menjabat sampai dengan 2023.