Narasi TV Diancam: Diam atau Mati, DPR Minta Polisi Profesional

oleh -467 views

Laporan ini dilayangkan redaksi Narasi TV dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022. Dalam laporannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Untuk saat ini kita melaporkan yang peretasan website Narasi TV. Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga  Ditahan Tanjung Verde, Pelatih Spanyol Akui Timnya Kurang Bugar dan Tumpul di Depan Gawang

Di sisi lain, kata Listyo, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara atau BSSN.

“Kita akan bekerja sama dengan teman-teman di BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya,” kata dia.

Mengganggu Kebebasan Pers

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Peretasan akun media sosial awak redaksi Narasi TV mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi TV.

No More Posts Available.

No more pages to load.