Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi

oleh -29 views

Sebab, KUHAP pada dasarnya mengatur mekanisme “penyerahan berkas perkara” hasil penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum. KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mekanisme “penyerahan perkara” ataupun “pengalihan penyidikan” dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lain.

Hal itu tercermin, antara lain, dalam Pasal 8, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP yang mengatur alur penyerahan berkas perkara, penelitian berkas oleh penuntut umum, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Itulah sebabnya muncul perdebatan mengenai dasar hukum penggunaan istilah “penyerahan perkara” maupun kemungkinan pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Antara lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD termasuk yang mengangkat persoalan tersebut.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD Golkar Maluku Ditunda, Boy Sangadji: Menyesuaikan Jadwal Ketum Bahlil

Menurutnya, apabila benar yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP. Ia bahkan mengingatkan bahwa kewenangan mengambil-alih penyidikan secara tegas justru dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, pandangan berbeda datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, dari sudut hukum acara, penyelesaian perkara justru dapat berlangsung lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.