Ngeyel! Lewerissa Klaim Pengangkatan Tim Ahli Kewenangan Gubernur dan Tak Tabrak Aturan

oleh -459 views

Porostimur.com, Ambon – Memakai alasan untuk memaksimalkan pembangunan di Maluku, Gubernur Hendrik Lewerissa menunjuk tujuh tokoh menjadi tim ahli gubernur.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, tujuh orang tim ahli yang ditunjuk Gubernur Maluku yakni Said Assagaf, Izaac I Saimima, Zainal Abidin Rahawarin, M . Saptenno, Yantje Wenno, M. Saleh Thio dan Johana Irma Betaubun.

Hendrik bersikukuh bahwa pengangkatan tim ahli merupakan kewenangan dan domain dirinya selaku kepala daerah. Pengangkatan tim ahli menurut dia, telah sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak demi kepentingan apapun.

“Pengangkatan tim ahli itu kewenangan dan domain gubernur. Tidak ada aturan yang kita langgar,” ujarnya di Ambon, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  Bupati Aru Pimpin Gerakan Jumat Bersih, Implementasi Arahan Presiden Prabowo

Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas melarang kepala daerah mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan, Selasa (11/2/2025) silam.

“Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.