Porostimur.com, Ambon – Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penataan di gedung baru Pasar Mardika, Ambon.
Abdullah Vanath diduga menggunakan kekuasaannya untuk menguasai jasa pengelolaan parkir guna memenuhi hasrat orang-orang dekatnya.
Abdullah ditengarai secara sepihak menghentikan kerjasama pengelolaan parkir antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku dengan CV. Rumbia Perkasa, tanpa melalui evaluasi menyeluruh sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Sebagai gantinya, ditunjuk sebuah perusahaan yang baru saja didirikan dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola parkir. Perusahaan ini dikelola oleh dua orang yakni SA yang merupakan orang dekat Abdullah Vanath.
Informasi yang dikantongi media ini menyebutkan, SA merupakan mantan politisi Partai Demokrat yang juga mantan narapidana korupsi.
Sedangkan HM adalah salah satu pimpinan lembaga survey yang bekerja untuk pemenangan Hendrik Lewerissa- Abdullah Vanath pada Pilkada 2024 lalu.
Sementara itu, pihak CV. Rumbia Perkasa menyatakan belum menerima surat resmi penghentian kerja sama. Umar, perwakilan perusahaan, menyayangkan tindakan sepihak yang dinilai merugikan perusahaannya.









