Warga Persoalkan Status Wilayah dan Sekolah
Menurut Yustin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas wilayah administratif.
Warga juga mempersoalkan dampak kebijakan tersebut terhadap sejumlah fasilitas pendidikan di Negeri Samasuru.
Sebelumnya, warga Samasuru yang juga mengaku sebagai ahli waris lahan tempat berdirinya bangunan SD dan SMP melakukan aksi protes dengan memalang salah satu bangunan sekolah.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi pemalangan Jalan Trans Seram.
Yustin menilai, Pemerintah Provinsi Maluku gagal memahami atau memaknai Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 sebagaimana yang dipahami masyarakat Samasuru.
Menurut dia, persoalan tersebut berimbas pada status sejumlah sekolah di Negeri Samasuru yang kemudian diarahkan masuk dalam administrasi Kabupaten SBB.
“Intinya warga geram dengan pemerintah daerah karena tidak melaksanakan putusan MK itu,” ujar Yustin.
Bagi masyarakat Samasuru, persoalan batas wilayah bukan sekadar garis administratif di atas peta.
Status wilayah berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan, pendidikan, pembangunan serta kepastian administrasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Pemalangan Jalan Masih Berlangsung
Yustin mengatakan, aksi pemalangan jalan dilakukan setelah masyarakat sebelumnya melakukan aksi di lingkungan sekolah sejak 7 September 2026.









