Oknum ASN Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka Penipuan, Polda Siapkan Upaya Paksa

oleh -25 Dilihat
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk korban SB, saksi AW dan FH, serta FS sebagai terlapor.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Penjemputan

Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.

Rositah mengungkapkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026, namun tidak diindahkan dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan rumah sakit.

“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegasnya.

Baca Juga  Real Madrid Hajar Sevilla 4-1, Arda Guler Buka Kemenangan dengan Gol Spektakuler

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tandasnya.

Polda Maluku juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. (Piere Pattipawaey)

No More Posts Available.

No more pages to load.