Oknum Polisi di Ternate yang Aniaya Pacarnya Kini Berstatus Tersangka

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Bripda MSA, anggota Brimob Polda Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MA, remaja 17 tahun yang menjadi kekasihnya. Siswi sekolah menengah atas di Ternate itu, diduga dianiaya Bripda MSA hingga babak belur pada 21 Maret kemarin.

Komandan Satuan Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin dalam konferensi pers di Kota Ternate, Senin (28/3), mengungkapkan atas laporan yang diajukan orang tua korban, Bripda MSA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan terhadapnya dilakukan penahanan di Mako Brimob Polda Malut,” ungkap Erwin.

Saat ini, sambungnya, kasus Bripda MSA ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Ternate. Secara institusi, Satuan Brimob Polda Malut juga telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Dalam kasus tersebut, ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus. Kasus tetap jalan,” terang Erwin.

Baca Juga  Ambon 7 September 1575: Hari Jadi atau Hari Politik?

Permintaan maaf itu, kata dia, lantaran ada anggotanya yang telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap warga sipil.

“Setelah mendatangi korban, orang tua kandung bilang anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit, kemudian kasusnya tetap diteruskan,” pungkas Erwin.