Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, mengatakan evaluasi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan nilai kepada penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, hasil penilaian harus menjadi instrumen bagi pimpinan daerah untuk mengetahui kondisi riil pelayanan publik sekaligus menentukan langkah perbaikan yang harus dilakukan.
“Kami berharap evaluasi ini dapat menjadi alat bagi pimpinan daerah untuk mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendorong adanya perbaikan secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak kehadiran pemerintah melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Hasan saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).
Ombudsman Tekankan Pelayanan Bukan Sekadar Administrasi
Hasan menegaskan, keberadaan pemerintah harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan.
Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi tuntutan administratif. Lebih dari itu, pelayanan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, mudah diakses, transparan, dan tidak berbelit-belit. Pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara pelayanan perlu memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh haknya atas pelayanan publik,” tegasnya.









