Ombudsman Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten MBD, perangkat daerah, maupun seluruh instansi penyelenggara pelayanan untuk menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar angka atau predikat.
Setiap potensi maladministrasi yang ditemukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang konkret dan terukur.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembenahan pelayanan publik tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif semata. Perbaikan harus berujung pada perubahan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pemerintah.
Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten MBD sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya terletak pada nilai yang diperoleh sebuah instansi, melainkan pada pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan.
“Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai atau hasil penilaian, tetapi adanya perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Hasan.









