“Hasil penetapan nanti bupati tindaklanjuti dengan surat permohonan ke Gubernur Malut untuk izin pelantikan ke Menteri Dalam Negeri dan setelah mendapat izin baru dilakukan pelantikan,” tandas Kepala BKD Halbar. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










