“Kita pastikan supaya seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya secara regulasi sudah memungkinkan untuk pemanfaatan ruang itu,” katanya.
Menurutnya, RTRW tidak boleh disusun secara umum tanpa mempertimbangkan persoalan konkret yang berkembang di Kota Ambon.
Pansus juga membahas sejumlah kegiatan usaha yang telah berjalan maupun yang tengah melakukan proses perpanjangan atau pembaruan izin. Di antaranya usaha minuman beralkohol, pertambangan batuan, serta sejumlah kegiatan usaha lainnya.
Hary menjelaskan, sebagian persoalan tersebut bukan berkaitan dengan penerbitan izin baru, melainkan proses pembaruan izin yang perlu diselaraskan dengan ketentuan tata ruang.
“Ini bukan izin baru, tapi izinnya hanya diperbarui. Supaya nantinya setelah Raperda ini ditetapkan, kemudian bisa ada rencana detail tata ruang yang mengatur lebih rinci,” jelasnya.
Aktivitas Legal di Lapangan Diminta Selaras dengan Tata Ruang
Salah satu contoh yang menjadi perhatian Pansus adalah aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hary mengatakan, terdapat kondisi faktual di lapangan yang perlu diselaraskan dengan regulasi tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Contohnya minuman beralkohol. Sampai hari ini belum ada kepastian karena tata ruang sebelumnya seolah-olah melarang penjualan minuman beralkohol. Padahal faktanya ada dan memang boleh secara legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak,” ujarnya.









