Pansus DPRD Ambon Bedah RTRW 2025-2045, Soroti Perizinan hingga Usaha Miras

oleh -39 Dilihat
— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon kembali membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon 2025–2045, dengan menyoroti sejumlah persoalan mulai dari kepastian pemanfaatan ruang, investasi, sistem perizinan hingga aktivitas usaha minuman beralkohol dan pertambangan batuan.

Porostimur.com, Ambon — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon kembali membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon 2025–2045, dengan menyoroti sejumlah persoalan mulai dari kepastian pemanfaatan ruang, investasi, sistem perizinan hingga aktivitas usaha minuman beralkohol dan pertambangan batuan.

Pembahasan digelar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus RTRW Hary Far-far, dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

Pansus menilai substansi RTRW perlu disusun secara lebih spesifik karena regulasi tersebut akan menjadi pedoman penataan dan pemanfaatan ruang Kota Ambon dalam jangka panjang.

“Ini bukan sama seperti Raperda reguler lainnya. Raperda ini nantinya baru bisa direvisi kurang lebih 10 tahun. Berarti materi muatannya harus lebih spesifik,” ujar Hary.

Baca Juga  Anak Tukang Ojek dari Siwang Jadi Prajurit TNI AD, Adrian Buktikan Mimpi Bisa Diraih

RTRW Harus Terhubung dengan Sistem Perizinan

Selain pembagian kawasan dan pemanfaatan ruang, Pansus menyoroti keterkaitan RTRW dengan sistem perizinan usaha, termasuk Online Single Submission (OSS).

Hary mengatakan, kepastian tata ruang penting agar pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha maupun investasi memiliki dasar regulasi yang jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.