Paslon 01 Tuding Kepala Ohoi Terlibat Pemenangan Paslon 03 di Pilbup Malra

oleh -2 Dilihat
Meife Hanafi Rabrusun dan Claudiski Aritonang selaku tim kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Foto Humas/Ifa

Sejatinya Bawaslu telah merekomendasikan PSU pada beberapa kecamatan, namun oleh Termohon masih terdapat daerah yang belum dilaksanakan, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kec. Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan, Kec. Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kec. Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kec. Kei Kecil Timur Selatan.  

Terkait dengan kepala desa (kepala ohoi) dan jajarannya terlibat dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 03 sebagai tim sukses terselubung.

Para kepala ohoi ini bekerja secara terbuka pada setiap desa dalam mempersiapkan posko-posko pemenangan, mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye, dan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Selain itu, kepala ohoi terindikasi terlibat sebagai Ketua PPS dan Ketua KPPS.

Baca Juga  Jembatan Bailey Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rumadian-Dian Swadaya Bangun Jalur Alternatif

“Pemohon memohon agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam terkait terstruktur, sistematis, dan masif. Menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” ucap Claudiski Aritonang selaku salah suatu kuasa hukum membacakan petitum permohonan Pemohon. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.