Paslon 01 Tuding Kepala Ohoi Terlibat Pemenangan Paslon 03 di Pilbup Malra

oleh -3 views
Meife Hanafi Rabrusun dan Claudiski Aritonang selaku tim kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Meifie Hanafi Rabrusun selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Pemohon memperoleh 25.038 suara, Paslon Nomor Urut 02 Djamaludin Koedoeboen–Willibrordus Lefteuw memperoleh 5.790 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam memperoleh 28.929 suara, serta jumlah total suara sah adalah 59.757.

Baca Juga  Wanita AS Serang Pria Yahudi: Saya Cinta Yesus, Saya Serukan ISIS Bunuh Kalian Semua

Dari perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Beberapa di antaranya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan pemilihan; Termohon tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang; penggunaan secara masif hak pilih yang bukan miliknya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03; keterlibatan camat-camat dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 03; keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03; dan keterlibatan Kepala Daerah (Kepala Ohoi), Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.  

No More Posts Available.

No more pages to load.