Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah perusahaan tambang yang menggunakan akses jalan umum sebagai lintasan (crossing) aktivitas operasional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pengangkutan hasil produksi, khususnya nikel, tidak membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama perusahaan guna menegaskan kewajiban mereka terhadap keselamatan dan kondisi jalan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan rapat bersama pihak perusahaan untuk memastikan kewajiban mereka, terutama memastikan kondisi jalan yang dilalui perusahaan benar-benar aman dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Evaluasi Andalalin Perusahaan
Dalam rapat tersebut, Dishub membagi pertemuan ke dalam dua sesi berdasarkan wilayah, yakni Zona Maba dan Zona Wasile.
Setiap perusahaan diwajibkan mempresentasikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Melalui evaluasi tersebut, Dishub dapat mengidentifikasi poin-poin yang telah maupun belum dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Utara sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan.









