Porostimur.com, New York – Majelis Umum PBB telah mengadopsi lima resolusi terkait isu Palestina dan Timur Tengah, Rabu (30/11/2022). Pada salah satu resolusi, Majelis Umum PBB mengatakan akan memperingati 75 tahun Nakba, yakni momen terusirnya ratusan ribu warga Palestina dari tempat tinggalnya ketika Israel berdiri pada 1948.
Resolusi pertama yang diadopsi Majelis Umum PBB berjudul “Peaceful Settlement of the Question of Palestine”. Resolusi tersebut menyerukan Israel segera menghentikan semua kegiatan permukiman ilegalnya, termasuk penghancuran rumah dan penyitaan tanah milik warga Palestina. Israel pun diminta menghentikan penahanan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Palestina.
Lewat resolusi itu, Majelis Umum PBB juga menekankan perlunya untuk segera mengerahkan upaya kolektif guna meluncurkan negosiasi yang kredibel pada semua isu masalah status akhir dalam konflik Israel-Palestina. Proses tersebut harus dilakukan para pihak berdasarkan resolusi-resolusi PBB yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016, kerangka acuan Madrid, Prakarsa Perdamaian Arab, dan peta jalan Kuartet Internasional.
Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi berjudul “Division for Palestinian Rights of the Secretariat”. “Majelis (Umum) meminta Divisi tersebut untuk mendedikasikan kegiatannya pada tahun 2023 untuk peringatan 75 tahun Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Aula Majelis Umum pada 15 Mei 2023,” demikian bunyi keterangan pers yang dipublikasikan PBB di situs resminya.











