PDAM Kepulauan Sula Bakal Terapkan Penyesuaian Tarif Air Minum, Berikut Pembagian Kelompoknya

oleh -242 views

Porostimur.com, Sanana – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula saat ini sedang menyiapkan usulan Penyesuaian Tarif Air Minum kepada Bupati Kepulauan Sula.

Hal ini dikatakan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula Munir Banapon kepada porostimur.com, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Menurut Munir, penyesuaian tarif air minum perlu dilakukan, karena tarif rata-rata saat ini belum dapat menutupi biaya operasinal PDAM (full cost recovery) atau beban usaha yang masih lebih besar bila dibandingkan dengan pendapatan air yang diperoleh.

Selain itu sejak berdiri tahun 2008 hingga kini PDAM Kabupaten Kepulauan Sula masih menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air dan Biaya-Biaya Lainnya di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Barat (sebelum pemecahan PDAM) yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan di PDAM lain di Maluku Utara sudah dilakukan penyesuaian beberapa kali.

“Untuk PDAM Kabupaten Kepulauan Sula saat ini Rata-rata harga jual (tarif air) sebesar Rp3.301,33/m3, sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp4.758,18/m3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 35,54% sebesar Rp5.536,59/m3, sehingga tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (full cost recovery),” papar Munir.

No More Posts Available.

No more pages to load.