PDIP dan PKS Bangun Komunikasi Lintas Fraksi, Wacana Pemakzulan Gibran Menguat

oleh -4 Dilihat
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mendapat perhatian sejumlah partai politik di parlemen. PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi DPR RI menyikapi polemik tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak untuk kembali mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, putusan MA tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya. Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pemberhentian harus melalui mekanisme konstitusional. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum prosesnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Juga  DPRD DIY Turunkan Foto Gibran, PDIP dan PKS Sebut Kemarahan Rakyat dan Bisa Merembet ke Dearah Lain

Di tengah perkembangan tersebut, komunikasi politik yang dilakukan PDIP dan PKS bersama sejumlah fraksi lainnya masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.

Dengan DPR yang dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November mendatang, perhatian publik tertuju pada sikap resmi masing-masing fraksi dan kemungkinan tindak lanjut atas aspirasi pemakzulan Gibran.

No More Posts Available.

No more pages to load.