Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak untuk kembali mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, putusan MA tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya. Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pemberhentian harus melalui mekanisme konstitusional. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum prosesnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Di tengah perkembangan tersebut, komunikasi politik yang dilakukan PDIP dan PKS bersama sejumlah fraksi lainnya masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
Dengan DPR yang dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November mendatang, perhatian publik tertuju pada sikap resmi masing-masing fraksi dan kemungkinan tindak lanjut atas aspirasi pemakzulan Gibran.









