Ketiga, persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan munculnya pasal yang disebut Hasto sebagai pasal selundupan.
“Dari tiga aspek ini saja yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi sebagai pemimpin. Tidak hanya proses Gibran yang cacat, tetapi syarat menjadi pemimpin tidak dipenuhi,” tegas Hasto.
Ia menambahkan, PDIP telah berdialog dengan sejumlah fraksi DPR RI untuk membahas kemungkinan kelanjutan proses politik terkait wacana pemakzulan tersebut.
“Karena itulah ketika ini dilanjutkan proses politik, maka PDI Perjuangan berdialog dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” ungkapnya.
PDIP dan PKS Mulai Bangun Komunikasi Politik
Komunikasi lintas fraksi juga tengah dilakukan PKS. Ketua DPP PKS Bidang Koordinasi Kehumasan yang juga anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan komunikasi politik terkait persoalan Gibran sedang berjalan.
Namun, PKS belum memastikan apakah pembicaraan tersebut telah mengarah pada kesepakatan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden.
“Komunikasi akan dijalankan,” kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).
Ketika ditanya apakah komunikasi itu telah melibatkan fraksi lain di DPR, Mardani menyebut prosesnya masih berlangsung.
“Sedang berjalan,” ujarnya.
Perkembangan ini menjadi perhatian menjelang DPR kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026 setelah menyelesaikan masa reses.









