Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dalam sidang paripurna DPRD Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (06/10/2023).
Wakil Gubernur Maluku Baranabas Orno, dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam perubahan KUA PPAS Provinsi Maluku TA 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerahm, dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Orno bilang, ada kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 september 2023, serta penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi Semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran silpa Tahun 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD TA 2023.










