@Porostimur.com | Ambon : Marak dan semakin meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengharuskan pemerintah memberikan porsi lebih dalam menangani masalah ini.
Apalagi, KDRT yang terjadi bukan saja meninggalkan efek fisik pada korban maupun dampak psikologi, namun kerap dibarengi dengan proses hukum bagi pelakunya.
Mengantisipasi dan menekan peningkatan KDRT, Pemerintah Desa (Pemdes) Waiheru, Kecamatan Baguala, menetapkan kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai kegiatan yang harus dilaksanakan setiap tahunnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Desa (Kades) Waiheru, Usman Ely, saat menghadiri sosialisasi kegiatan perlindungan perempuan dan anak di Kantor Desa Waiheru, Rabu (11/7).
”Untuk Desa Waiheru sendiri, hampir setiap tahun banyak terjadi kekerasan pada perempuan dan anak,” ujarnya.
Kegiatan PPA, akunya, menjadi agenda paten desanya dengan tujuan memberikan dan membuka wawasan masyarakat tentang adanya masalah pidana yang disebabkan praktek kekerasan.
”Untuk membuka pemahaman masyarakat, saya datangkan langsung narasumber dari pihak kepolisan pada tahun 2017 lalu. Dan tahun 2018 ini, saya mengundang Ibu Kepala Dinas pemberdayaan manusia Perempuan dan Anak Kota Ambon untuk memberikan materi,” jelasnya.
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemdes Waiheru ini, mendapatkan apresiasi positif dari salah satu peserta, Ibu Putuhena.
”Kami sangat setuju dengan kegiatan tersebut agar kami dan teman-teman lainnya bisa tahu dengan jelas hal-hal yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Sementara peserta dari kalangan kaum pria, Nasri Kaimudin, memberikan penegasan tentang arti dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sebuah keluarga.
Sehingga, selak kepala rumah tangga, terangnya, laki-laki wajib melindungi perempaun dan anak.
”Dengan adanya kegiatan tersebut, kita bisa lebih tahu dengan jelas hal-hal yang akan terjadi, serta tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan ibu rumah tangga. Apa lagi kebanyakan laki-laki yang egois,” timpalnya.
Bertindak selaku narasumber alam kegiatan ini yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Rina Purmiasa.
”Ini sudah menjadi tanggung jawab Desa dan masuk dalam poin jangka panjang Pemberdayaan Manusia. Dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk turun langsung memberikan kesadaran bagi masyarakat,” pungkasnya. (irland)