Porostimur.com, Maba – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan peringatan keras kepada PT Feni Haltim terkait dampak lingkungan dari pembangunan pabrik smelter yang dinilai harus segera dibenahi sesuai ketentuan.
Peringatan ini muncul setelah mencuatnya persoalan sedimentasi dan dugaan pencemaran di Kali Kukuba serta dampak di kawasan pesisir Teluk Buli yang sebelumnya juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur dan Balai Sungai.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur Rickhy Chairul Richfat, menegaskan pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Tenggat Dua Pekan dan Tanggung Jawab Perusahaan
Rickhy menyebut, PT Feni diberikan waktu maksimal dua minggu untuk menuntaskan sedimentasi di Kali Kukuba sekaligus melakukan penanganan terhadap kerusakan bibir pantai di Teluk Buli.
Menurutnya, komitmen tersebut telah disampaikan langsung oleh pihak perusahaan dalam rapat evaluasi yang digelar bersama pemerintah daerah.
“Perusahaan sudah berjanji menyelesaikan dalam waktu dua minggu. Itu yang akan kami pantau,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan agar aktivitas industri tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).










