Pemerintah Negeri Poka Bangun Ruang Isolasi Mandiri Covid-19

oleh -4 Dilihat

“Jadi ruang isolasi mandiri desa ini hanya sebagai ruang transit sementara sebelum dirujuk lanjut ke rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penangangan Covid 19 yaitu RSUD Haulussy,” ujarnya.

Masih menurut Penjabat, setelah membangun ruang isolasi mandiri, pihaknya bersama para relawan dan pendamping desa siap menyebar dan memasang stiker juga spanduk himbauan dari Walikota Ambon dan Pemerintah Desa sendiri.

“Selain itu, kami juga menindaklanjuti arahan Bapak Walikota untuk segera membangun setidaknya 10 tempat cuci tangan di sepuluh titik strategis yang ramai dalam wilayah pemerintah Desa Poka, dan giat melakukan penyomprotan disinfektan ke rumah-rumah warga,” pungkasnya.

Diketahui Surat Edaran No 8 Tahun 2020 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia itu, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa Seluruh Indonesia.

Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.

Baca Juga  Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (enggel/agi)