Porostimur.com | Ambon: Menyikapi Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor VIII Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, bergerak cepat membangun ruang isolasi mandiri.
“Berdasarkan Surat Edaran Kemendes PDTT dan arahan dari Bapak Walikota Ambon, maka Pemdes Negeri Poka sudah membangun ruang isolasi mandiri desa dengan menggunakan dana desa,” ujar Pj Kades Poka, Erick Van Room, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, ruang isolasi mandiri desa dimaksud nantinya akan dijadikan sebagai ruang transit sementara bagi orang dalam pemantauan (ODP) khususnya warga Kota Ambon yang datang dari luar.
“Misalkan ada warga kita yang berada di luar dan sudah kembali otomatis sebagai ODP. bila bergejala maka ruang isolasi mandiri desa dapat digunakan. Pemdes akan memanggil petugas kesehatan dari Puskesmas untuk menangani. Sebab harus ada gugus tugas di desa dan diwajibkan membangun ruang isolasi mandiri sesuai surat edaran,” terang Penjabat.
Meski begitu, Penjabat mengakui, ruang isolasi mandiri desa tersebut hanya sebagai tempat transit sementara.
Artinya, jika dalam penanganan diketahui bergejala lanjut atau sudah pasien dalam pemantauan (PDP) maka petugas Puskesmas dalam kesatuan gugus tugas akan merujuk pasien yang bersangkutan ke RSUD Haulussy untuk ditangani.




