Pemerintah Ohoi Revav Sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Ohoi

oleh -64 views

Porostimur.com | Langgur: Penjabat Kepala Ohoi Revav, Kecamatan Kei Kecil Timur (KKT), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Amandus Leisubun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Ohoi Definiif serta Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Penunjukkan Kepala Ohoi Definitif serta Penguatan Kapasitas Lembaga Adat di Balai Rakyat Ohoi Revav, Sabtu 22 Mei 2021.

Pj. Kepala Ohoi Revav sekaligus Ketua Panitia Pelaksana kegiatan tersebut dalam Laporannya kegiatan yang bertemakan “It Suman Fo Rew Ne It Huung Fo Rad“ mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting, karena proses pencalonan Kepala Ohoi Definitif Ohoi Revav sangat berbeda dengan Ohoi-ohoi lain di Maluku Tenggara, karena 3 (tiga) Marga sudah pernah menduduki jabatan Kepala Ohoi Orongkai Revav sehingga dipandang perlu melaksanakan sosialisasi terhadap berbagai regulasi tentang proses pencalonan Kepala Ohoi Revav kepada masyarakat adat setempat guna menjadi arah dan petunjuk dalam proses tersebut termasuk penguatan kapasitas lembaga adat.

Baca Juga  4 Zodiak yang Tidak Berpikir Logis, Terlalu Melibatkan Perasaan

Leisubun menambahkan, kegiatan dimaksud  mengacu kepada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Link Banner

No More Posts Available.

No more pages to load.