Pemerintah Ohoi Revav Sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Ohoi

oleh -4 Dilihat

“Bukan saja itu, akan tetapi juga Perda No 04 Tahun 2009 tentang tata cara Pencalonan/Pemilihan dan  Pelantikan Kepala Ohoi serta Peraturan Bupati Maluku Tenggara No 56 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan penunjukan Kepala Ohoi,” tukasnya.

Leisubun menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi adalah, bagaimana upaya memberikan pemahaman secara saksama kepada masyarakat secara keseluruhan terhadap makna regulasi tersebut diatas agar dapat menghindari adanya silang pendapat terhadap isi regulasi tersebut dengan tujuan menghasilkan seorang pemimpin (Kepala Ohoi) yang memiliki Kapasitas, Kapabilitas, Integritas, dan Jujur dalam mengemban tugas serta energik dalam membangun Ohoi Revav tercinta ini.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan Narasumber yang berasal dari Bagian Hukum Setda Maluku Tenggara serta Sekretaris/Juru tulis Raja Songli Rumaat dan kegiatannya berjalan lancar, aman, Nyaman, tertib sampai selesai.

Baca Juga  Hj Chuzaemah Djauhar Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Halbar 2026-2031

Peserta terdiri dari Pemerintah Ohoi, Badan Saniri Ohoi, Para Bakal Calon, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan sedangkan Biaya pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana Desa 2021 sebesar Rp. 15.930.000.00.

Leisubun berharap agar kiranya proses percepatan pencalonan ini segera dilaksanakaan dengan selalu mengacu kepada regulasi tersebut diatas.

No More Posts Available.

No more pages to load.