Pemerintah Perketat Perizinan Tambang, Perusahaan Wajib Penuhi Seluruh Syarat Sebelum Operasi

oleh -246 views
emerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum memulai kegiatan pertambangan.

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum memulai kegiatan pertambangan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor mineral dan batubara (minerba) yang kini diarahkan lebih sistematis, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, menekankan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6).

RKAB Jadi Kunci Operasional Tambang

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap pemegang IUP maupun IUPK diwajibkan menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar operasional kegiatan pertambangan.

Baca Juga  BYD Seagull Terbaru Muncul di Dokumen MIIT, Dimensi Membesar dan Tenaga Naik Jadi 127 HP

Dokumen tersebut memuat rencana menyeluruh mulai dari aspek teknis, pengusahaan, finansial, hingga lingkungan, termasuk tahapan eksplorasi, operasi produksi, hingga pascatambang.

Pemerintah memastikan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi MinerbaOne dan e-RKAB. Setiap dokumen yang diajukan akan melalui evaluasi ketat sebelum mendapatkan persetujuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.