Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menaikkan harga eceran tertinggi untuk beras. Hal itu diatur dalam Perbadan (Peraturan Badan Pangan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Dengan aturan baru ini, harga eceran tertinggi (HET) beras di wilayah Maluku kini menjadi Rp13.500 per kg untuk beras medium dan Rp15.800 per kg untuk beras premium.
Menurut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, kenaikan harga beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menjelaskan langkah ini dilakukan demi menstabilkan harga beras.
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (8/6/2024).
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.