Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak menerapkan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun berbagai aktivitas lainnya sepanjang 2027.
Berikut daftar 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama 2027:
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
A. Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret (Rabu) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 11 Maret (Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
B. Cuti Bersama 2027
- 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret (Selasa) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 12 Maret (Jumat) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 15 Maret (Senin) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut menjadi acuan bagi masyarakat maupun instansi dalam menyusun kalender kegiatan 2027, termasuk perencanaan perjalanan dan aktivitas keluarga.
Untuk pekerja swasta, penerapan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









