Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

oleh -26 Dilihat
Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 yang disaksikan oleh Menko PMK Pratikno (paling kiri) di Jakarta pada Selasa 15 September 2026.

Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak menerapkan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun berbagai aktivitas lainnya sepanjang 2027.

Berikut daftar 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama 2027:

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

A. Hari Libur Nasional 2027

  1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10 Maret (Rabu) – Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret (Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei (Senin) – Idul Adha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni (Minggu) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga  Gelar OTT, KPK Tangkap 17 Orang Termasuk Anak Buah Nusron Wahid

B. Cuti Bersama 2027

  1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9 Maret (Selasa) – Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. 12 Maret (Jumat) – Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. 15 Maret (Senin) – Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
  6. 18 Mei (Selasa) – Idul Adha 1448 Hijriah
  7. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut menjadi acuan bagi masyarakat maupun instansi dalam menyusun kalender kegiatan 2027, termasuk perencanaan perjalanan dan aktivitas keluarga.

Untuk pekerja swasta, penerapan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga  Jusuf Kalla Dorong Dialog Politik untuk Selesaikan Persoalan Papua

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.