Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) resmi menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta satu bandar udara di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Keputusan ini tertuang dalam KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan pada Senin (11/8/1025).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengacu pada standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.
Pemerataan Akses Penerbangan Internasional
Menurut Lukman, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga memperlancar arus perdagangan dan pariwisata di berbagai daerah.
“Kami ingin layanan penerbangan internasional dapat dinikmati secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.










