Pemkab Maluku Tenggara Tunggak Pajak 1.256 Unit Kendaraan Dinas

oleh -17 views

Porostimur.com, Langgur — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tercatat menunggak pembayaran pajak sebanyak 1.256 unit kendaraan dinas roda dua, roda tiga, dan roda empat dengan total nilai mencapai Rp730.324.646. Tunggakan ini sudah berlangsung selama enam tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2025.

Informasi ini diperoleh dari sumber internal di Samsat Maluku Tenggara, yang menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kendaraan operasional di 192 ohoi (desa), serta di sejumlah instansi vertikal seperti Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Malra.

Tunggakan Menumpuk Sejak 2020

Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan terbesar berasal dari kendaraan roda empat milik instansi pemerintah. Pada tahun 2021, tercatat 134 unit kendaraan belum membayar pajak dengan nilai pokok Rp206.443.934 dan denda Rp50.168.553, sehingga totalnya mencapai Rp256.612.487.

Baca Juga  Kapal Induk AS Mendekat, Rusia Siap Tolong Venezuela

Sementara pada tahun 2025, terdapat 57 unit kendaraan roda empat yang menunggak, dengan total pajak dan denda mencapai Rp63.316.476.

Jika ditarik ke belakang, tren tunggakan ini sudah terjadi sejak 2020, di mana 13 unit kendaraan belum melunasi pajak senilai Rp13.835.938.

No More Posts Available.

No more pages to load.