Pemkab Maluku Tenggara Tunggak Pajak 1.256 Unit Kendaraan Dinas

oleh -0 Dilihat

Seorang petugas di Samsat Malra yang enggan disebut namanya mengatakan, tunggakan tersebut disebabkan lemahnya disiplin administrasi dan koordinasi antarinstansi.

“Beberapa OPD tidak rutin melaporkan kondisi kendaraan dinas mereka. Ada juga yang sudah rusak atau tidak digunakan lagi, tapi masih tercatat aktif dalam sistem pajak,” ujarnya kepada Porostimur.com.

Ratusan Kendaraan Roda Dua Juga Belum Bayar Pajak

Selain kendaraan roda empat, ratusan kendaraan roda dua dan roda tiga juga menunggak pajak dengan nilai signifikan.

Pada tahun 2021, tercatat 663 unit kendaraan belum membayar pajak, dengan total Rp200.145.330 termasuk denda. Tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola yang sama, meski jumlah kendaraan yang menunggak cenderung menurun.

Secara keseluruhan, total tunggakan pajak kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat di Kabupaten Maluku Tenggara mencapai Rp730.324.646, terdiri dari Rp589.763.085 pajak pokok dan Rp140.561.561 denda keterlambatan.

Baca Juga  Formapas Malut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Rp26,3 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Ternate

Sumber Samsat Malra berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jika terus dibiarkan, bukan hanya mengganggu pemasukan daerah, tapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola aset pemerintah,” pungkasnya. (Vera Renyaan)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.