Porostimur.com, Tiakur – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD), Provinsi Maluku, menindaklanjuti aspirasi penegerian sejumlah sekolah swasta dengan menekankan pentingnya kajian regulasi serta dialog bersama pihak penyelenggara pendidikan. Proses penegerian ditegaskan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dari pendiri atau yayasan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) MBD, Roberth Japeky, saat diwawancarai di ruang kerjanya di Tiakur, Kamis (12/2/2026).
Japeky menjelaskan, dorongan penegerian sekolah swasta tidak terlepas dari dinamika regulasi di sektor pendidikan dan kepegawaian, termasuk ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta peraturan kementerian teknis yang berlaku.
“Jika unit organisasi sekolah swasta sudah tidak aktif dalam sistem, maka penugasan ASN di sekolah tersebut tidak dapat dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor munculnya aspirasi penegerian,” ujarnya.
Pertimbangan Regulasi dan Kewenangan Daerah
Menurut Japeky, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi tersebut. Salah satunya Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan yang tidak memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).









