Ia memperkirakan total kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga berada pada kisaran Rp10 hingga Rp15 miliar. Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, maupun DAK, akan melalui proses verifikasi lapangan sebelum dilakukan pembayaran.“Kami
berharap pihak ketiga tetap tenang karena seluruh kewajiban ini diakui secara resmi dan menjadi komitmen pemerintah kota untuk diselesaikan,” pungkas Selano. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










