Porostimur.com, Ambon – Guna menjaga stabilitas harga ikan tangkap dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan, melaksanakan “Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)” yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Avira, Selasa (31/10/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, Pemkot saat ini sedang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan meresmikan TPI Arumbae.
Peresmian TPI tersebut kata Wattimena, bukan hanya sebagai tempat pelelangan, serta membantu mensejahterahkan nelayan dengan menstabilkan harga ikan tangkap, namun, dengan adanya TPI, kota ini memiliki pemasukkan guna memperkuat pembangunan di daerah ini.
“Pemkot Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah. Kita telah meresmikan Rumah lelang Arumbae, dan menetapkan Peraturan Walikota Ambon, Nomor : 53 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Retribusi Tempat pelelangan ikan,” jelasnya.
Meski telah diresmikan, penataan lokasi tempat lelang Arumbae masih harus terus dilakukan, sehingga penarikan pajak retribusi berkaitan dengan TPI belum terlaksana sampai dengan saat ini. Kedepan, setelah upaya optimalisasi ini rampung, maka dapat dipastikan PAD Ambon akan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.










