Pemkot Ambon Imbau Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM Triwulan III

oleh -153 views

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon Febrien Maail, menjelaskan pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Periode pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober 2025.

“Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Febrien dalam siaran persnya, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga  Lantik Adolof Pokar sebagai Kepala BPKD, Bupati Aru Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

Instrumen penting pantau investasi

Menurut Febrien, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha. Data yang valid sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah.

“Dengan data LKPM yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.