Penataan juga menyasar bangunan yang berada di bantaran sungai. Keberadaan bangunan di kawasan tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko banjir sekaligus menurunkan kualitas lingkungan.
Karena itu, Wali Kota menekankan setiap kebijakan tata ruang harus berdasarkan kajian ilmiah dan pertimbangan teknis.
Tujuannya agar pembangunan Kota Ambon ke depan mampu menciptakan kawasan yang aman, nyaman, tertata, dan ramah lingkungan.
Namun, Bodewin mengingatkan keberhasilan penataan ruang tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.
Partisipasi masyarakat dibutuhkan, terutama dalam menjaga ruang terbuka publik, kebersihan lingkungan, serta fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah.
Kawasan Terminal Transit Disiapkan Jadi Pusat Baru
Setelah RTRW disahkan, Pemkot Ambon akan melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Sebagai bagian dari visi jangka panjang tersebut, Pemkot Ambon tengah menyiapkan pengembangan kawasan modern di sekitar Terminal Transit dengan luas sekitar tujuh hektare.
Kawasan itu dirancang menjadi pusat pemerintahan, bisnis, perdagangan, perhotelan, dan hunian terpadu.
Konsep pembangunannya diarahkan untuk memanfaatkan energi yang lebih ramah lingkungan.









