Pemkot Ambon Tegaskan Aturan Truck Gandeng, Sopir Diminta Patuhi Batas Kecepatan

oleh -5 Dilihat
Pemerintah Kota Ambon memperketat perhatian terhadap operasional kendaraan berat di jalan raya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Ambon mengumpulkan delapan pengusaha truck gandeng bersama asosiasinya untuk menegaskan kembali aturan jam operasional dan batas kecepatan kendaraan.

Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Kota Ambon memperketat perhatian terhadap operasional kendaraan berat di jalan raya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Ambon mengumpulkan delapan pengusaha truck gandeng bersama asosiasinya untuk menegaskan kembali aturan jam operasional dan batas kecepatan kendaraan.

Pertemuan internal tersebut dipimpin langsung Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Kamis (10/9/2026).

Bodewin menegaskan, aturan yang telah ditetapkan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi harus dipatuhi demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

“Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontainer keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian,” tegas Bodewin.

Sopir Truck Gandeng Diminta Tidak Ugal-ugalan

Selain persoalan jam operasional, Wali Kota juga mengingatkan para pengusaha dan sopir kendaraan berat mengenai pentingnya mematuhi batas kecepatan sesuai karakteristik kawasan yang dilalui.

Baca Juga  ASSC Juara 1 Putra dan Juara 2 Putri di Wallet Cup 2026

Bodewin menyebut batas kecepatan yang berlaku antara lain 50 kilometer per jam di kawasan perkotaan yang ramai, 80 hingga 100 kilometer per jam di jalan tol, serta 30 kilometer per jam di kawasan permukiman.

No More Posts Available.

No more pages to load.