Porostimur.com, Tual – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tual dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tual, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisyah Renhoat, S.Pd. Pidato Wali Kota Tual dibacakan Wakil Wali Kota Hi. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Capaian ini menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik,” demikian disampaikan dalam pidato Wali Kota.
Delapan Kali Berturut-turut Raih Opini WTP
Salah satu capaian yang menjadi sorotan dalam rapat paripurna itu adalah keberhasilan Pemkot Tual mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut sejak 2018.
Dari sisi pengelolaan fiskal, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp585,15 miliar, dengan realisasi mencapai Rp572,71 miliar atau 97,87 persen.











