Pemprov longgarkan BBN-II dan denda PKB
@Porostimur.com | Ambon : Bagi warga Maluku yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotornya (ranmor) maupun pembayaran denda ranmornya, diberikan kemudahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah (Penda) Provinsi Maluku, Dr. Anton A. Lailossa,ST,M.Si, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Jumat (14/9).
Menurutnya, Pemprov Maluku meluncurkan Program Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) ke-2 dan bebas denda administrasi saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Dimana, program dimaksud berlandaskan Kebijakan Gubernur Maluku terhitung tanggal 1 September hingga 30 September 2018 mendatang.
Sedangkan program ini diatur dengan Keputusan Gubernur Nomor 26 tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Luar Daerah dan Dalam Daerah serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
”Program ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan beberapa alasan, yaitu mempermudah masyarakat membeli kendaraan dari luar Provinsi Maluku, dimana pajak tahunannya masih dibayar di daerah asal. Untuk dapat segera melakukan balik nama dan menggunakan Nomor Polisi Daerah Maluku, pembayaran pajak selanjutnya cukup dilakukan di Provinsi Maluku. Alasan lainnya adalah mempermudah masyarakat yang telah melakukan jual beli kendaraan, namun kendaraan tersebut masih menggunakan nama pemilik terdahulu. Untuk dapat segera melakukan balik nama, kendaraan tersebut terdaftar atas nama sendiri sebagai pemilik terakhir. Hal ini dapat mempermudah mereka pada saat memenuhi kewajibannyaa setiap tahun. Program ini berlaku untuk roda dua dan empat,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), akunya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menempati urutan ke-3 terbesar di Provinsi Maluku.
Khusus untuk pembebasan denda PKB, jelasnya, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
Dimana, pembebasan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya dan pajaknya tetap dibayar.
Syarat bagi pemilik ranmor yang hendak melakukan Bea Balik Nama ke-II (BBN-II) yakni membawa BPKB asli dan fotokopi, membawa STNK asli dan fotokopi, melakukan cek fisik ranmor (bisa dilakukan cek fisik bantuan di Kantor Samsat terdekat), melampirkan kwitansi jual beli dengan meterai Rp. 6.000, serta melampirkan KTP pemilik orang pertama dan orang kedua, baik asli dan fotokopi warna.
Selain itu, jelasnya, syarat untuk perpanjangan STNK tahunan pribadi, antara lain membawa BPKB asli dan fotokopi, membawa STNK asli yang lama, membawa slip asli pajak ranmor tahun terakhir serta melakukan cek fisik ranmor yang bisa dilakukan melalui cek fisik bantuan di Kantor Samsat terdekat.
”Sementara untuk instansi pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD, harus melampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara untuk proses BBN-II, terangnya, ada beberapa tahaan yang harus dilalui pemilik ranmor yakni ranmor harus dihadirkan ke Samsat Induk tempat ranmor akan didaftarkan, untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor Rangka dan Mesin).
Kemudian, pemilik ranmor menuju Gudang Arsip untuk mengambil Berkas Kendaraan, menuju bagian Loket Mutasi untuk menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi, sambil menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu atau mendapat surat jalan sementara.
Jika tahapan ini sudah dilewati, tegasnya, pemilik ranmor diharuskan ke Bagian Fiskal, untuk mendapatkan Berkas Mutasi Keluar.
Sesudah mengantongi berkas keluar, tambahnya, pemilik ranmor melapor ke Samsat Daerah tujuan dan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian Mutasi.
Dijelaskannya, usai ranmor dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor Rangka dan Mesin), pemilik ranmor kembaii ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara.
”Sesudah menunggu dan menerima menerima STNK dan plat nomor, pemilik harus kembali ke Samsat induk tujuan untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Dan kemudian menunggu BPKB yang diperbaharui dengan waktu tertentu. Sesudahnya, baru pemilik bisa mengambil BPKB yang telah diperbaharui,” pungkasnya. (keket)